A. Landasan Teoritis
1.
Kinerja
Guru
Banyak orang berpikir bahwa kerja merupakan suatu aktivitas
untuk menghasilkan uang, namun dalam penelitian ini, kerja tidak didasarkan
pada pemikiran tersebut. Hal tersebut beralasan karena kerja memang tidak
semata berorientasi pada uang. kerja sebagai penggunaan energi untuk melakukan
tugas –tugas tertentu. Sedangkan Reading mendefinisikan kerja, antara lain:
1. Pelaksanaan kegiatan secara lahiriah
2. Pengeluaran energi dalam pelaksanaan tugas
3. Aktivitas instrumen
4. Aktivitas produktif
5. Aktivitas produktif yang menguntungkan
6. Aktivitas instrumen yang mencakup kewajiban ekonomi
yang bersifat langsung atau tidak langsung.1)
Dari definisi-definisi mengenai
kerja tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa kerja memang tidak semata hanya
suatu kegiatan produktif yang menguntungkan dalam peranannya sebagai instrumen
pencari nafkah namun juga berarti suatu penggunaan energi untuk melakukan
tugas-tugas tertentu. Berdasarkan pada kesimpulan tersebut maka penulis
mempunyai definisi kerja sesuai dengan obyek penelitiannya dan karena
penelitiannya ini dilakukan terhadap guru maka kerja diartikan sebagai kegiatan
guru dalam melaksanakan tugasnya sebagai seorang yang bekerja di suatu sekolah.
Tugas yang dimaksud adalah kegiatan pembelajaran yang meliputi kegiatan belajar
dan pengerjaan tugas dari kepala sekolah yang mana dalam pelaksanaannya
melibatkan motivasi yang ditunjukkan melalui cara mereka dalam menjalani atau
menyikapi tugas tersebut.
Menjadi guru
bukanlah suatu pekerjaan yang, seperti yang digambarkan oleh sebagian orang
selama ini. Seorang guru tidak hanya berbekal dengan penguasaan materi dan
menyampaikan kepada peserta didiknya, hal seperti ini belum dapat dikatakan
sebagai seorang guru yang professional. Seorang guru dapat dikatakan
professional ketika mereka mempunyai beberapa ketrampilan, kemampuan khusus,
mencintai pekerjaannya, bisa menjaga kode etik guru serta mampu bekerja dengan
baik.
Ada beberapa ciri yang dapat dilihat bahwa seseorang itu
mampu bekerja dengan baik, antara lain:
a. Idealisme
kerja
Idealisme adalah “hidup atau berusaha hidup menurut
cita-cita, menurut patokan yang dianggap sempurna.”2)
Jadi, jika
dihubungkan dengan dunia kerja maka idealisme kerja merupakan suatu gaya hidup
yang dipicu oleh cita-cita untuk mencapai hasil kerja yang ideal atau sempurna.
Gaya hidup semacam ini ditunjukkan antara lain melalui motivasi tinggi terhadap
pencapaian prestasi yang lebih tinggi. Di dunia guru hal tersebut dapat dilihat
dari motivasi mereka terhadap perkuliahan. Dalam penelitian ini akan
digambarkan idealisme kerja guru.
b. Kreativitas Kerja
Kreativitas adalah “kemampuan untuk
mencipta, daya cipta”.3)
Apabila
dihubungkan dengan dunia kerja maka kreativitas kerja merupakan kemampuan
seseorang untuk menciptakan suatu cara yang mampu meningkatkan produktivitas
maupun prestasi kerjanya. Dalam dunia guru, kemampuan tersebut ditunjukkan
dengan upaya mendapatkan nilai yang baik yaitu nilai A, selain itu juga
mengenai bagaimana mereka mengatasi rasa stres yang seringkali dialami ketika
kejenuhan belajar mulai melanda, agar kejenuhan tersebut tidak mengganggu
aktivitas belajar mereka. Dalam penelitian ini akan digambarkan kreativitas
guru.
c. Konsistensi kerja
Konsistensi adalah “ketetapan dan
kemantapan (dalam bertindak)”.4) Konsistensi merupakan suatu sikap yang
senantiasa dilandasi oleh kepatuhan terhadap ketetapan. Jadi apa yang telah
ditetapkan itulah yang akan dilakukan. Jika dihubungkan dengan dunia kerja maka
konsistensi kerja adalah suatu sikap yang berdasarkan pada ketetapan yang ada.
Karena penelitian ini mengenai mentalitas kerja pada guru sebagai bagian dari
sumber daya manusia Indonesia maka ketetapan yang dimaksud adalah ketetapan
untuk melaksanakan tugasnya sebagai seorang pelajar yaitu belajar guna
mendapatkan wawasan ilmu dan pengetahuan serta nilai yang tinggi. Dalam
penelitian ini akan digambarkan konsistensi mereka dalam melaksanakan pekerjaan
mereka sebagai seorang guru.
Kinerja guru akan menjadi optimal, bilamana diintegrasikan
dengan komponen persekolahan, apakah itu kepala sekolah, guru, karyawan maupun
anak didik. Kinerja guru akan bermakna bila dibarengi dengan nawaitu yang
bersih dan ikhlas, serta selalu menyadari akan kekurangan yang ada pada
dirinya, dan berupaya untuk dapat meningkatkan atas kekurangan tersebut sebagai
upaya untuk meningkatkan kearah yang lebih baik. Kinerja yang dilakukan hari
ini akan lebih baik dari kinerja hari kemarin, dan tentunya kinerja masa depan
lebih baik dari kinerja hari ini.
Untuk
melihat apakah seorang guru dikatakan professional atau tidak dapat dilihat
dari dua perspektif, yaitu pertama dilihat dari tingkat pendidikan minimal dari
latar belakang pendidikan untuk jenjang sekolah tempat dia menjadi guru. Kedua,
penguasaan guru terhadap materi ajar, mengelola proses pembelajaran, mengelola
peserta didik, melakukan tugas-tugas bimbingan, dan lain-lain. Dilihat dari
latar belakang pendidikan, dapat dirasakan bahwa kemmapuan professional guru
SMP dan SMA di Indonesia masih sangat beragam, mulai dari yang tidak
berkompeten sampai yang berkompeten. Semiawan mengemukakan bahwa hierarki
profesi tenaga kependidikan ada tiga yaitu : Tenaga Profesional, Tenaga Semi
Profesional, dan Tenaga para-Profesional.5)
Program kegiatan sistem pembinaan profesional atau pemberian
bantuan profesional kepada guru dilakukan dengan berbagai program kegiatan
seperti pelatihan, tutorial dalam kelas. Program kegiatan disusun bersama,
dilakukan secara berkelanjutan dan terjadwal, dipantau dan dievaluasi.
Pelatihan guru dirancang bersama antara unsur Pembina, pengawas, tutor inti,
guru pemandu, setelah mendapatkan masukan dari kepala sekolah tentang kebutuhan
kebutuhan yang diperlukan oleh guru di dalam proses belajar mengajar. Bahkan
masukan dari kepala sekolah yang berupa kajian dari hasil pelaksanaan supervisi
kelas, sangat penting untuk menentukan warna dan isi materi pelatihan . Seyogyanya
pelatihan guru bertolak dari kebutuhan nyata dilapangan, sehingga dampak
pelatihan akan menambah kemampuan dan keterampilan instruksional pada guru, memajukan pola dan jenis interksi guru – murid ke tahap yang
lebih baik, mengembangkan perilaku guru dalam pengelolaan kelas yang lebih
kreatif, menumbuhkan kretifitas dan komitmen guru dalam memberikan bantuan
pelayanan terhadap siswa
Pada pelaksanaan pelatihan, posisi guru harus mendapat peran aktif,
mampu menilai serta mewarnai materi pelatihan menjadi siap pakai, realistis
untuk dilaksanakan dalam perbaikan mutu proses belajar mengajar .Masalah,
kendala dan kebutuhan akan pengetahuan baru maupun praktek pendekatan dalam
kegiatan belajar mengajar yang belum dikuasai akan selalu muncul dalam PBM.
Lebih lanjut
menurut Moore, seorang guru yang professional mempunyai ciri-ciri sebagai
berikut :
a.
Seseorang
professional menggunakan waktu penuh untuk menjalankan pekerjaannya sebagai
guru.
b. Ia terikat oleh panggilan hidup, dalam hal ini memperlakukan pekerjaannya
sebagai seperangkat norma kepatuhan dan perilaku.
c. Ia anggota organisasi professional yang formal.
d. Ia menguasai pengetahuan yang berguna dan ketrampilan atas dasar latihan
spesialisasi atau pendidikan yang sangat khusus.
e. Ia terikat dengan syarat-syarat kompetensi, kesadaran prestasi,dan
pengabdian.
f. Ia memperoleh otonomi berdasarkan spesialisasi tekhnis yang tinggi
sekali.6)
2.
Standar Kompetensi Guru
Kompetensi
Guru merupakan seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku
yang harus dimiliki, dihayati, dikuasai, dan diaktualisasikan oleh Guru dalam
melaksanakan tugas keprofesionalan.
Pembinaan dan pengembangan profesi guru
dilakukan melalui jabatan fungsional, hal ini terkait dengan empat kompetensi
utama yang harus dimiliki oleh guru antara lain kompetensi pedagogic,
kompetensi kepribadian, kompetensi social, kompetensi professional. 7)
Kompetensi Guru tersebut bersifat
menyeluruh dan merupakan satu kesatuan yang satu sama lain saling berhubungan
dan saling mendukung.Kompetensi pedagogik yang dimaksud dalam tulisan ini yakni
antara lain kemampuan pemahaman tentang peserta didik secara mendalam dan
penyelenggaraan pembelajaran yang mendidik. Pemahaman tentang peserta didik
meliputi pemahaman tentang psikologi perkembangan anak. Sedangkan Pembelajaran
yang mendidik meliputi kemampuan merancang pembelajaran, mengimplementasikan
pembelajaran, menilai proses dan hasil pembelajaran, dan melakukan perbaikan
secara berkelanjutan.
Standar kompetensi guru ini
dikembangkan secara utuh dari empat kompetensi utama, yaitu kompetensi
pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional. Keempat kompetensi tersebut terintegrasi
dalam kinerja guru, antara lain :
a. Kompetensi Pedagodik
Menurut
Peraturan Pemerintah tentang Guru, bahwasanya kompetensi pedagogik Guru
merupakan kemampuan Guru dalam pengelolaan pembelajaran peserta didik yang
sekurang-kurangnya meliputi:
a)
Pemahaman wawasan atau landasan
kependidikan.
Guru
memiliki latar belakang pendidikan keilmuan sehingga memiliki keahlian secara
akademik dan intelektual. Merujuk pada sistem pengelolaan pembelajaran yang
berbasis subjek (mata pelajaran), guru seharusnya memiliki kesesuaian antara
latar belakang keilmuan dengan subjek yang dibina. Selain itu, guru memiliki
pengetahuan dan pengalaman dalam penyelenggaraan pembelajaran di kelas. Secara
otentik kedua hal tersebut dapat dibuktikan dengan ijazah akademik dan ijazah
keahlian mengajar (akta mengajar) dari lembaga pendidikan yang diakreditasi
pemerintah.
b)
Pemahaman terhadap peserta didik
Guru
memiliki pemahaman akan psikologi perkembangan anak, sehingga mengetahui dengan
benar pendekatan yang tepat yang dilakukan pada anak didiknya. Guru dapat
membimbing anak melewati masa-masa sulit dalam usia yang dialami anak. Selain
itu, Guru memiliki pengetahuan dan pemahaman terhadap latar belakang pribadi
anak, sehingga dapat mengidentifikasi problem-problem yang dihadapi anak serta
menentukan solusi dan pendekatan yang tepat.
c)
Pengembangan kurikulum/silabus
Guru
memiliki kemampuan mengembangkan kurikulum pendidikan nasional yang disesuaikan
dengan kondisi spesifik lingkungan sekolah.
d)
Perancangan pembelajaran
Guru
memiliki merencanakan sistem pembelajaran yang memamfaatkan sumber daya yang
ada. Semua aktivitas pembelajaran dari awal sampai akhir telah dapat
direncanakan secara strategis, termasuk antisipasi masalah yang kemungkinan
dapat timbul dari skenario yang direncanakan.
e)
Pelaksanaan pembelajaran yang mendidik dan
dialogis
Guru
menciptakan situasi belajar bagi anak yang kreatif, aktif dan menyenangkan.
Memberikan ruang yang luas bagi anak untuk dapat mengeksplor potensi dan
kemampuannya sehingga dapat dilatih dan dikembangkan.
f)
Pemanfaatan teknologi pembelajaran.
Dalam
menyelenggarakan pembelajaran, guru menggunakan teknologi sebagai media.
Menyediakan bahan belajar dan mengadministrasikan dengan menggunakan teknologi
informasi. Membiasakan anak berinteraksi dengan menggunakan teknologi.
g)
Evaluasi hasil belajar
Guru
memiliki kemampuan untuk mengevaluasi pembelajaran yang dilakukan meliputi
perencanaan, respon anak, hasil belajar anak, metode dan pendekatan. Untuk
dapat mengevaluasi, guru harus dapat merencanakan penilaian yang tepat,
melakukan pengukuran dengan benar, dan membuat kesimpulan dan solusi secara
akurat.
Guru memiliki kemampuan untuk membimbing
anak, menciptakan wadah bagi anak untuk mengenali potensinya dan melatih untuk
mengaktualisasikan potensi yang dimiliki.
b.
Kompetensi
Kepribadian
Kompetensi pribadi yang harus dimiliki seorang guru yaitu
memiliki pengetahuan yang dalam tentang materi pelajaran yang menjadi
tanggungjawabnya.
Selain itu, mempunyai pengetahuan tentang perkembangan
peserta didik serta kemampuan untuk memperlakukan mereka secara invidual.
kompetensi kepribadian ini sebagai kompetensi personal, yaitu kemampuan pribadi
seorang guru yang diperlukan agar dapat menjadi guru yang baik. Kompetensi
personal ini mencakup kemampuan pribadi yang berkenaan dengan pemahaman diri,
penerimaan diri, pengarahan diri, dan perwujudan diri.
Kompetensi pribadi meliputi: (1) pengetahuan tentang adat
istiadat baik sosial maupun agama, (2) pengetahuan tentang budaya dan tradisi,
(3) pengetahuan tentang inti demokrasi, (4) pengetahuan tentang estetika, (5)
memiliki apresiasi dan kesadaran sosial, (6) memiliki sikap yang benar terhadap
pengetahuan dan pekerjaan, (7) setia terhadap harkat dan martabat manusia.
Sedangkan kompetensi guru secara lebih khusus lagi adalah bersikap empati,
terbuka, berwibawa, bertanggung jawab dan mampu menilai diri pribadi.9)
c. Kompetensi Sosial
Kompetensi sosial merupakan kemampuan guru untuk
berkomunikasi dan berinteraksi secara efektif dan efisien dengan peserta didik,
sesama guru, orangtua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar. Kompetensi sosial juga
merupakan
kemampuan yang diperlukan oleh seseorang agar berhasil dalam berhubungan dengan
orang lain. Dalam kompetensi sosial ini termasuk keterampilan dalam interaksi
sosial dan melaksanakan tanggung jawab sosial.
d. Kompetensi Profesional
Kompetensi profesional menurut Undang-undang No. 14 tahun
2005 tentang Guru dan Dosen, kompetensi profesional adalah “kemampuan
penguasaan materi pelajaran secara luas dan mendalam”. Dalam hal
ini meliputi kemampuan guru dalam menguasai materi, struktur, konsep dan pola
pikir keilmuan yang mendukung pada mata pelajaran yang diampu.
3. Guru Agama Islam
Pendidikan
di sekolah bukan hanya ditentukan oleh usaha murid secara individual atau
karena interaksi antara guru dan murid dalam proses dan kegiatan belajar
mengajar saja, tetapi faktor guru beserta segala aspek kepribadiannya
juga banyak mempengaruhi tingkat kemajuan dan keberhasilan murid dalam belajar.
Pendidik atau guru adalah orang dewasa yang
bertanggung jawab membimbing anak untuk mencapai tujuan yaitu kedewasaan. 10)
Dalam
proses belajar mengajar ini guru memiliki tugas dan tanggung jawab yang sangat
besar. Oleh karena itu untuk mengetahui dan memahami tugas dan
tanggung jawab
guru, maka perlu diuraikan terlebih dahulu tentang definisi guru.
Berkaitan dengan tanggung jawab,
guru harus mengetahui serta memahami nilai, norma moral, dan social, serta
berusaha berperilaku dan berbuat sesuai dengan nilai dan norma tersebut. Guru
juga harus bertanggungjawab terhadap segala tindakannya dalam pembelajaran di
sekolah, dan dalam kehidupan bermasyarakat.11)
M. Ali Hasan dan Mukti Ali
mengatakan bahwa Pengertian guru secara terbatas adalah sebagai satu sosok
individu yang berada di depan kelas, dan dalam arti luas adalah seseorang yang
mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk mendidik peserta didik dalam
mengembangkan kepribadiannya, baik yang berlangsung di sekolah maupun di luar
sekolah. 12)
Dari definisi di atas dapat disimpulkan bahwa guru selain menyampaikan
materi pelajaran di depan kelas, guru juga bertanggung jawab untuk
mengembangkan kepribadian peserta didiknya.
Istilah lain yang identik dengan guru adalah pendidik dan
pengajar. Namun, kedua istilah tersebut memiliki makna dan pengertian yang
berbeda. Meski demikian, keduanya tetap tidak dapat dipisahkan, karena “seorang
guru haruslah bukan hanya sekedar tenaga pengajar, tetapi sekaligus sebagai
pendidik”.13)
Dalam UU RI No. 20 tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional, disebutkan bahwa:Pendidik merupakan tenaga
profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran,
menilai hasil pembelajaran, melakukan bimbingan, pelatihan, serta melakukan
penelitian dan pengabdian kepada
masyarakat, terutama bagi pendidik pada perguruan tinggi.14)
Bila dikaitkan dengan agama Islam,
maka pendidik adalah sebagaimana dikemukakan oleh Samsul Nizar:Pendidik dalam perspektif pendidikan Islam ialah
orang yang bertanggung jawab terhadap
upaya jasmani maupun rohani peserta didik agar mencapai tingkat kedewasaan sehingga ia mampu menunaikan tugas-tugas
kemanusiaannya sesuai dengan nilai-nilai ajaran Islam.15)
Sedangkan menurut Ahmad Tafsir
adalah sebagai berikut:Pendidik dalam Islam
ialah siapa saja yang bertanggung jawab terhadap perkembangan anak didik dengan
mengupayakan perkembangan seluruh
potensi anak didik, baik potensi psikomotorik, kognitif, maupun potensi
afektif, yang dikembangkan secara seimbang sampai
ke tingkat yang setinggi mungkin, menurut ajaran Islam.16)
Dari uraian di
atas dapat diambil kesimpulan bahwa, pendidik memiliki pengertian yang
lebih luas daripada pengajar. “Pendidik tidak sama dengan pengajar, sebab
pengajar itu hanya sekedar menyampaikan materi pelajaran kepada murid”.17)
Sedangkan
menurut pengertian para tokoh di atas, pendidik tidak hanya sekedar
menyampaikan materi pelajaran saja. Tetapi pendidik memiliki tanggung jawab
untuk mengembangkan seluruh potensi anak didik agar mencapai tingkat
kedewasaan.
Dalam konsep
Islam guru adalah sumber ilmu dan moral. Ia merupakan tokoh identifikasi dalam hal keluasan ilmu dan keluhuran
akhlaknya, sehingga anak didiknya selalu berupaya untuk mengikuti
langkah-langkahnya. Kesatuan antara kepemimpinan moral dan keilmuan dalam diri
seorang guru dapat menghindarkan anak didik dari bahaya keterpecahan pribadi.18)
Dengan demikian guru agama Islam tidak sama dengan guru pada
umumnya. Karena guru agama Islam memiliki tanggung jawab yang lebih besar dalam
mendidik para peserta didiknya. Sebagai seorang guru agama Islam, tidak hanya
terbatas menyampaikan ilmu-ilmu agama saja, tetapi juga harus mampu membentuk
peserta didik menjadi makhluk yang berakhlak mulia dan menghamba kepada
Khaliqnya dengan dijiwai nilai-nilai ajaran Islam.
“Guru adalah
prajurit terdepan di dalam membuka cakrawala peserta didik memasuki dunia ilmu
pengetahuan dalam era global ini”.19)
Karena guru
merupakan faktor terpenting dalam menentukan keberhasilan proses pendidikan.
Maka, menjadi seorang guru bukanlah pekerjaan yang mudah. Selain dituntut untuk
menguasai berbagai ilmu pengetahuan, guru juga memiliki “tanggung jawab yang
besar dalam upaya menghantarkan peserta didik ke arah tujuan pendidikan yang
dicita-citakan”.
Oleh karena itu, untuk menjadi seorang guru
harus memenuhi persyaratan tertentu sehingga ia mampu menjalankan tugasnya
sebagai guru, dengan sebaik-baiknya.
Dalam UU RI No.
20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 42, tertulis sebagai berikut:
a. Pendidik harus
memiliki kualifikasi minimum dan sertifikasi sesuai dengan jenjang kewenangan, mengajar,
sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan
pendidikan nasional.
b. Pendidik untuk
pendidikan formal pada jenjang pendidikan usia dini, pendidikan dasar,
pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi dihasilkan oleh perguruan tinggi
yang terakreditasi.
c. Ketentuan mengenai kualitas pendidik
sebagaimana dalam ayat (1) dan ayat (2)
diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.20)
Sedangkan
menurut Oemar Hamalik, sebagaimana dikutip oleh Akhyak, syarat-syarat guru
adalah sebagai berikut:
a. Harus memiliki
bakat sebagai guru.
b. Harus memiliki
keahlian sebagai guru.
c. Memiliki
kepribadian yang baik dan terintegrasi.
d. Memiliki mental
yang sehat.
e. Berbadan sehat.
f. Memiliki
pengalaman dan pengetahuan yang luas.
g. Guru adalah
manusia berjiwa Pancasila.
“Syarat-syarat
itu adalah syarat-syarat guru pada umumnya. Syarat-syarat itu dapat diterima
dalam Islam”.22)
Sedangkan dalam Islam sendiri syarat-syarat guru adalah
seperti pendapat Munir Mursi sebagaimana dikutip oleh Ahmad Tafsir, yaitu
sebagai berikut:
a. Umur, harus
sudah dewasa.
b. Kesehatan, harus
sehat jasmani dan rohani.
c. Keahlian, harus menguasai
bidang yang diajarkannya dan menguasai
ilmu mendidik (termasuk ilmu mengajar).
ilmu mendidik (termasuk ilmu mengajar).
Sebagai seorang guru agama, harus memiliki syarat-syarat
lain yang tidak dimiliki oleh guru pada
umumnya. Syarat yang membedakan guru agama dengan guru lainnya adalah
memiliki kepribadian muslim. Karena selain harus mampu mentransfer ilmu-ilmu
agama kepada para peserta didik, guru agama juga harus mampu mengaplikasikannya
dalam kehidupan sehari-hari, terutama saat berada di lingkungan pendidikan.
Mengenai syarat-syarat guru agama ini, Muhaimin lebih tegas lagi dalam
mengemukakan syarat-syarat tersebut. Sebagaimana tertulis di bawah ini:
a. Memiliki
semangat jihad dalam menjalankan profesinya sebagai guru agama, dan/atau
memiliki kepribadian yang matang dan berkembang karena bagaimanapun professionalism is
predominantly an attitude, not a self of competencies, yakni seperangkat kompetensi
profesional yang dimiliki oleh guru agama adalah penting, tetapi yang lebih
penting lagi adalah sikap atau etos profesionalisme dari guru agama itu
sendiri.
b. Menguasai
ilmu-ilmu agama dan wawasan pengembangannya sejalan dengan perkembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi serta perubahan sosio-kultural yang mengitarinya.
c. Menguasai ketrampilan untuk
membangkitkan minat siswa kepada pemahaman
ajaran agama dan pengembangan wawasannya, serta internalisasi terhadap ajaran agama dan nilai-nilainya yang
pada gilirannya tergerak dan tumbuh motivasinya untuk mengaktualisasikan dan merealisasikannya dalam kehidupan sehari-hari, dalam berhubungan dengan Allah, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
pada gilirannya tergerak dan tumbuh motivasinya untuk mengaktualisasikan dan merealisasikannya dalam kehidupan sehari-hari, dalam berhubungan dengan Allah, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
d. Sikap
mengembangkan profesinya yang berkesinambungan, agar ilmunya/keahliannya tidak
cepat out of side.24)
Dengan demikian, guru yang memiliki syarat-syarat
sebagaimana diuraikan di atas, diharapkan mampu mengaplikasikan semua kompetensi
yang dimilikinya untuk mencapai keberhasilan proses belajar mengajar.
Selain syarat-syarat di atas, guru juga harus memiliki
sifat-sifat yang mencerminkan profesi keguruannya. Karena selama ini guru
dipandang sebagai satu sosok yang memiliki
kepribadian luhur. Oleh karena itu, “semua nilai baik yang ada di dalam
masyarakat, dituntut untuk dimiliki oleh seorang guru”.25)
Dalam setiap kegiatan belajar mengajar, adakalanya peserta
didik mengalami kesulitan karena kemampuan masing-masing peserta didik
berbeda-beda. Artinya, ada yang cepat menerima materi pelajaran, dan ada pula
yang lambat dalam menerima materi pelajaran. Untuk itu, di sini guru akan
bertugas sebagai pembimbing. Sebagai
pembimbing, guru perlu memiliki pemahaman yang seksama tentang para siswanya,
memahami segala potensi dan kelemahannya, masalah dan kesulitan-kesulitannya, dengan segala latar belakangnya. Agar tercapai kondisi seperti itu, guru perlu
banyak mendekati para siswa, membina hubungan yang lebih dekat dan akrab, melakukan
pengamatan dari dekat serta mengadakan dialog-dialog langsung. Tentunya
sebagai seorang guru agama, haruslah memiliki tugas-tugas lain selain
tugas-tugas yang telah diuraikan di atas.
Heri
Jauhari Muchtar dalam bukunya yang berjudul Fikih Pendidikan, membagi
tugas guru menjadi dua bagian, yaitu secara umum dan secara khusus.
Secara umum tugas pendidik adalah:
a.Mujadid yaitu
sebagai pembaharu ilmu, baik dalam teori maupun praktek, sesuai syari’at Islam.
b. Mujtahid yaitu
sebagai pemikir yang ulung.
c. Mujahid yaitu
sebagai pejuang kebenaran.
Sedangkan secara khusus tugas pendidik
di lembaga pendidikan adalah:
a. Perencana: mempersiapkan bahan,
metode dan fasilitas pengajaran serta mental
untuk mengajar.
b. Pelaksana: pemimpin
dalam proses pembelajaran.
c. Penilai:
mengumpulkan data, mengklasifikasi, menganalisa dan menilai keberhasilan proses
belajar mengajar.
d. Pembimbing:
membimbing, menggali serta mengembangkan potensi murid / peserta didik ke arah yang lebih baik.26)
Demikianlah tugas-tugas yang harus dilaksanakan oleh guru,
baik guru pada umumnya maupun guru agama. Dengan melaksanakan tugas-tugas
tersebut, guru dapat membantu siswa dalam proses belajar mengajar, sehingga
nantinya dapat mewujudkan tujuan-tujuan pendidikan yang dicita-citakan.
Perlu ditegaskan lagi bahwa tugas
guru bukan sekedar mengajar atau menyampaikan materi pelajaran di depan kelas
saja, tetapi guru memiliki tugas sebagai fasilitator, motivator, inspirator,
komunikator dan sebagainya. Di mana tugas-tugas tersebut tidak hanya menjadikan
peserta didik sebagai manusia yang berilmu pengetahuan, tetapi juga menjadikan
peserta didik yang berkepribadian mulia, sesuai dengan tujuan pendidikan Islam.
4.
Pendidikan
Agama Islam
Pendidikan
Agama Islam mempunyai arti usaha sadar yang dilakukan untuk menyiapkan peserta
didik yang memiliki kepribadian yang dilandasi keimanan dan ketaqwaan terhadap
Alloh Swt serta tertanamnya nilai-nilai akhlak yang mulia dan berbudi pekerti
kokoh yang tercermin dalam sikap dan perilaku sehari-hari.
Pendidikan Agama Islam sendiri mempunyai
tujuan untuk membentuk manusia yang berkepribadian muslim artinya suatu
kepribadian yang seluruh aspeknya dijiwai oleh ajaran islam serta mewujudkan
manusia Indonesia yang taat beragama dan berakhlak mulia yaitu manusia yang
berpengetahuan, rajin beribadah, cerdas, produktif, jujur, adil, etis,
berdisiplin, dan sosial serta mengembangkan budaya agama dalam komunitas
sekolah.
5.
Ruang Lingkup Pendidikan Agama Islam
Ruang lingkup ajaran islam meliputi tiga
bidang yaitu aqidah, syari’ah dan akhlak.
a.
Aqidah
Aqidah arti bahasanya ikatan atau sangkutan.
Bentuk jamaknya ialah aqa’id. Arti aqidah menurut istilah ialah keyakinan hidup
atau lebih khas lagi iman.27)
Sesuai
dengan maknanya ini yang disebut aqidah ialah bidang keimanan dalam islam
dengan meliputi semua hal yang harus diyakini oleh seorang muslim/mukmin.
Terutama sekali yang termasuk bidang aqidah ialah rukun iman yang enam, yaitu
iman kepada Allah, kepada malaikat-malaikat-Nya, kepada kitab-kitab-Nya, kepada
Rasul-rasul-Nya, kepada hari Akhir dan kepada qada’dan qadar.
b.
Syari’ah
Syari’ah
arti bahasanya jalan, sedang arti istilahnya ialah peraturan Allah yang
mengatur hubungan manusia dengan tiga pihak Tuhan, sesama manusia dan alam
seluruhnya, peraturan Allah yang mengatur hubungan manusia dengan tuhan disebut
ibadah, dan yang mengatur hubungan manusia dengan sesama manusia dan alam
seluruhnya disebut Muamalah.28)
Rukun
Islam yang lima yaitu syahadat, shalat, zakat, puasa dan haji termasuk ibadah,
yaitu ibadah dalam artinya yang khusus yang materi dan tata caranya telah
ditentukan secara parmanen dan rinci dalam al-Qur’an dan sunnah Rasululah Saw.
Selanjutnya muamalah dapat dirinci lagi, sehingga
terdiri dari :
·
Munakahat
(perkawinan), termasuk di dalamnya soal harta waris (faraidh) dan wasiat
·
Tijarah
(hukum niaga) termasuk di dalamnya soal sewa-menyewa, utang-piutang, wakaf.
·
Hudud dan
jinayat keduanya merupakan hukum pidana islam
Hudud ialah hukum bagi tindak kejahatan zina, tuduhan zina, merampok,
mencuri dan minum-minuman keras. Sedangkan jinayat adalah hukum bagi tindakan
kejahatan pembunuhan, melukai orang, memotong anggota, dan menghilangkan
manfaat badan, dalam tinayat berlaku qishas yaitu “hukum balas”
·
Khilafat
(pemerintahan/politik islam)
·
Jihad
(perang), termasuk juga soal ghanimah (harta rampasan perang) dan tawanan).
·
Akhlak/etika
Akhlak adalah berasal dari bahasa Arab
jamat dari “khuluq” yang artinya perangai atau tabiat. Sesuai dengan arti
bahasa ini, maka akhlak adalah bagian ajaran islam yang mengatur tingkahlaku
perangai manusia. Ibnu Maskawaih mendefenisikan akhlak dengan “keadaan jiwa
seseorang yang mendorongnya melakukan perbuatan-perbuatan tanpa melalui pertimbangan
fikiran”. Akhlak ini meliputi akhlak manusia kepada tuhan, kepada nabi/rasul,
kepada diri sendiri, kepada keluarga, kepada tetangga, kepada sesama muslim,
kepada non muslim.29)
Dalam Islam selain akhlak dikenal juga
istilah etika. Etika adalah suatu ilmu yang menjelaskan arti baik dan buruk,
menerangkan apa yang seharusnya dilakukan oleh manusia kepada lainnya,
menyatakan tujuan yang harus dituju oleh manusia di dalam perbuatan mereka dan
menunjukkan jalan untuk melakukan apa yang harus diperbuat. Jadi, etika adalah
perbuatan baik yang timbul dari orang yang melakukannya dengan sengaja
dan berdasarkan kesadarannya sendiri serta dalam melakukan perbuatan itu dia
tau bahwa itu termasuk perbuatan baik atau buruk.
Etika harus dibiasakan sejak dini,
seperti anak kecil ketika makan dan minum dibiasakan bagaimana etika makan atau
etika minum, pembiasaan etika makan dan minum sejak kecil akan berdampak
setelah dewasa. Sama halnya dengan etika berpakaian, anak perempuan dibiasakan
menggunakan berpakaian berciri khas perempuan seperti jilbab sedangkan
laki-laki memakai kopya dan sebagainya. Islam sangat memperhatikan etika
berpakai sebagaimana yang tercantum dalam surat al-Ahsab di atas.
6. Problematika yang dihadapi
Pendidikan Agama Islam
Problematika
yang dihadapi Pendidikan Agama Islam lebih dititik beratkan pada problematika
yang berkaitan dengan problem sosial budaya di kalangan umat islam bahkan
bangsa Indonesia secara keseluruhan. Dari segi guru dapat dilihat problematika yang
dihadapi yakni kelemahan guru agama islam dalam mengemas dan mendesain serta
membawakan mata pelajaran ini kepada peserta didik. Bahkan yang lebih parah
kadang disertai hilangnya keteladanan dan penanaman nilai-nilai yang
dikristalisasi dalam tujuan pengajaran.
7.
Solusi
Pemecahan Problematika
Untuk
mengatasi beberapa kendala yang terjadi, maka kegiatan terpenting adalah
menanamkan iman kepada peserta didik dan beberapa usaha lain diantaranya :
memberikan contoh atau tauladan, membiasakan yang baik, menegakkan disiplin,
memberi motivasi dan dorongan, memberikan hadiah terutama psikologis,
memberikan peringatan atau hukuman ringan, dan penciptaan suasana yang
berpengaruh bagi pertumbuhan positif.
8.
Metodologi
Pembelajaran PAI
Metodologi
mempunyai arti ilmu tentang metode. Metodologi Pembelajaran PAI yaitu suatu
ilmu yang membahas cara kerja yang bersistem untuk memudahkan pelaksanaan
pengajaran Agama Islam guna mencapai tujuan yang ditentukan. Dalam pengertian
ini Metodologi Pembelajaran PAI merupakan suatu cabang ilmu tentang mengajar.
Keberhasilan
atau kegagalan guru dalam menjalankan proses belajar mengajar banyak ditentukan
oleh kecakapannya dalam memilih dan menggunakan metode mengajar. Seringkali
dijumpai seorang guru yang mempunyai pengetahuan luas tetapi tidak berhasil
dalam mengajar hanya karena dia tidak menguasai metode mengajar. Itulah
sebabnya, metode mengajar menjadi salah satu objek bahasan yang penting di
dalam pendidikan.
Keberadaan
metodologi Pembelajaran menunjukkan pentingnya kedudukan metode dalam sistem
pembelajaran. Atas dasar itu, pendidikan islam menaruh perhatian yang besar
terhadap masalah metode.
Dalam perkembangan metode-metode pembelajaran
memperhatikan prinsip-prinsip umum yang meliputi : Memperhatikan
kecenderungan-kecenderungan pelajar, memanfaatkan aktivitas individual para
pelajar, mendidik melalui permainan atau menjadikan permainan sebagai sarana
pendidikan, menerapkan prinsip kebebasan yang rasional, memberikan motivasi
kepada pelajar untuk belajar mandiri, memanfaatkan segenap indera pelajar.30)
Guru dapat memilih metode mana yang
tepat untuk digunakan dalam pembelajaran, ada beberapa metode yang dapat
digunakan oleh guru antara lain : metode ceramah, tanya jawab, diskusi, demonstrasi,
tugas belajar, kerja kelompok, sistem regu, karya wisata, manusia sumber,
simulasi, studi bebas, tutorial, studi kasus, latihan dan latihan kepekaan.31)
9.
Kriteria
Seorang Pendidik atau Guru PAI
Guru menempati
peranan kunci dalam mengelola kegiatan pembelajaran. Peranan ini dapat diemban
apabila ia memiliki tingkat kemampuan profesional yang tinggi. Kemampuan
profesional guru tidak hanya diukur dari segi kemampuan intelektualnya saja,
melainkan juga dituntut untuk memiliki keunggulan dalam aspek moral, keimanan,
ketaqwaan, disiplin, tanggung jawab, dan keluasan wawasan kependidikannya dalam
mengelolakegiatan pembelajaran.
Seorang pendidik juga harus memahami betul perkembangan jiwa anak didik
yang dihadapinya, disamping kemampuan ilmiah yang dimilikinya, serta penguasaan
metode dan ketrampilan mengajar. Dengan demikian penulis berpendapat bahwa
seorang guru agama harus mengetahui perkembangan jiwa anak didiknya, dimana ia
tinggal dan dibesarkan, disamping ia benar-benar akan melakukan tugas pembinaan
terhadap anak didiknya. Guru agama juga hendaknya harus mengetahui perkembangan
jiwa Agama pada anak dalam tiap umur serta mengetahui pula latar belakang dan
pengaruh pendidikan serta lingkungan dimana si anak dilahirkan dan dibesarkan.
B. Hasil Penelitian Terdahulu
Untuk lebih
jelasnya dalam penulisan penelitian ini maka sangatlah perlu memperhatikan
hasil-hasil penelitian terdahulu yang menyangkut masalah-masalah kinerja guru PAI. Hal tersebut merupakan sebagian dasar dan bukti
bahwa penelitian yang dilakukan merupakan murni keasliannya dan tanpa ada unsur
plagiatisme terhadap penelitian terdahulu. Penelitian tersebut antara lain :
1.
Skripsi oleh Sdr. Didit Panca
Kusworo, NIM 030055095, mahasiswa STIE dengan judul Pengaruh
Kepemimpinan Kepala Sekolah
dan Lingkungan Kerja Terhadap Kinerja Guru di SMK Al-Falah Somalangu
Sumberadi Kebumen
2. Penelitian diatas lebih menekankan pada aspek
kepala sekolah sebagai motivator dari para guru supaya lebih meningkatkan
kinerja guru yang ada di SMK Al-Falah Somolangu Sumberadi Kebumen serta
lingkungan kerja sebagai pendukung meningkatnya kinerja guru. Dalam uraiannya
tersebut disebutkan bahwa kepala sekolah sudah berperan serta dalam peningkatan
kinerja guru yang ada di SMK Al-Falah Sumberadi Kebumen. Demikian juga dengan
lingkungan yang ada sudah sedikit mendukung adannya peningkatan kinerja guru di
sekolah tersebut.
Dari beberapa permasalahan yang dibahas
dalam penelitian diatas, untuk itu penulis
mengangkat permasalahan tersebut melalui penelitian yang berkaitan
dengan kinerja guru yang ada di MTs Roudlatush Sholihin Jemur. Yang membedakan
dari penelitian ini adalah bahwa penelitian ini lebih menyoroti individu
personal guru, kinerja guru PAI yang ada di Madrasah Tsanawiyah (MTs)
Roudlatush Sholihin Jemur.
C.
Fokus
Penelitian
Fokus
penelitian dalam skripsi ini menitik-beratkan pada Studi Kinerja Guru
Pendidikan Agama Islam (PAI) di Madrasah Tsanawiyah (MTs) Roudlotush Sholihin
Jemur Tahun Pelajaran 2012/2013.
5) Sudarwan Danim, Inovasi pendidikan dalam
Upaya Peningkatan Profesionalisme Tenaga Kependidikan, (Bandung : CV.
Pustaka Setia, 2002), hal 31
6) H. Martinis Yamin, Profesionalisasi Guru
dan Implementasi KTSP, (Jakarta : Gaung Persada, 2008), hal 14.
11) E. Mulyasa, Menjadi Guru Profesional,
Menciptakan Pembelajaran Kreatif dan Menyenangkan, (Bandung : PT Remaja
Rosdakarya, 2009), hal 37
.
12) M. Ali Hasan dan Mukti Ali, Kapita
Selekta Pendidikan Agama Islam, (Jakarta: Pedoman Ilmu Jaya, 2003), hal 81
13) Azyumardi Azra, Esei-esei Intelektual Muslim dan
Pendidikan Islam, (Jakarta: Logos Wacana Ilmu, 1998), hal 167
14) UU RI Nomor 20 tahun 2003, tentang Sistem Pendidikan Nasional,
(Yogyakarta: Pustaka Widyatama, 2003), hal 27
15) Samsul Nizar, Filsafat
Pendidikan Islam, Pendekatan Historis, Teoritis, dan Praktis, (Jakarta:
Ciputat Pers, 2002), hal 41
16) Ahamd Tafsir, Ilmu Pendidikan Dalam Perspektif Islam, (Bandung:
Remaja Rosdakarya, 2004), hal 74
19) H.A.R. Tilaar, Standar Pendidikan Nasional Suatu Tinjauan Kritis,
(Jakarta: Rineka Cipta, 2006), hal 167
23) Ahamd Tafsir, Ilmu Pendidikan Dalam Perspektif Islam, (Bandung:
Remaja Rosdakarya, 2004), hal 81
25) Nana Syaodih Sukmadinata, Landasan Psikologi Proses Pendidikan,
(Bandung: Remaja Rosdakarya,
2005), hal 253
30) Departemen Agama RI Direktorat Jendral Pembinaan Kelembagaan Agama
Islam, Metodologi Pendidikan Agama Islam,
(Jakarta, 2001), hal. 91