Selamat Datang Di Delta Com Lengkong. Terima Kasih Atas Kunjungan Anda !

Wednesday, 29 January 2014

Study Kinerja Guru PAI




A.     
Landasan Teoritis
1.    Kinerja Guru
       Banyak orang berpikir bahwa kerja merupakan suatu aktivitas untuk menghasilkan uang, namun dalam penelitian ini, kerja tidak didasarkan pada pemikiran tersebut. Hal tersebut beralasan karena kerja memang tidak semata berorientasi pada uang. kerja sebagai penggunaan energi untuk melakukan tugas –tugas tertentu. Sedangkan Reading mendefinisikan kerja, antara lain:
1. Pelaksanaan kegiatan secara lahiriah
2. Pengeluaran energi dalam pelaksanaan tugas
3. Aktivitas instrumen
4. Aktivitas produktif
5. Aktivitas produktif yang menguntungkan
6. Aktivitas instrumen yang mencakup kewajiban ekonomi yang bersifat langsung atau tidak langsung.1)

       Dari definisi-definisi mengenai kerja tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa kerja memang tidak semata hanya suatu kegiatan produktif yang menguntungkan dalam peranannya sebagai instrumen pencari nafkah namun juga berarti suatu penggunaan energi untuk melakukan tugas-tugas tertentu. Berdasarkan pada kesimpulan tersebut maka penulis mempunyai definisi kerja sesuai dengan obyek penelitiannya dan karena penelitiannya ini dilakukan terhadap guru maka kerja diartikan sebagai kegiatan guru dalam melaksanakan tugasnya sebagai seorang yang bekerja di suatu sekolah. Tugas yang dimaksud adalah kegiatan pembelajaran yang meliputi kegiatan belajar dan pengerjaan tugas dari kepala sekolah yang mana dalam pelaksanaannya melibatkan motivasi yang ditunjukkan melalui cara mereka dalam menjalani atau menyikapi tugas tersebut.
      Menjadi guru bukanlah suatu pekerjaan yang, seperti yang digambarkan oleh sebagian orang selama ini. Seorang guru tidak hanya berbekal dengan penguasaan materi dan menyampaikan kepada peserta didiknya, hal seperti ini belum dapat dikatakan sebagai seorang guru yang professional. Seorang guru dapat dikatakan professional ketika mereka mempunyai beberapa ketrampilan, kemampuan khusus, mencintai pekerjaannya, bisa menjaga kode etik guru serta mampu bekerja dengan baik.
 Ada beberapa ciri yang dapat dilihat bahwa seseorang itu mampu bekerja dengan baik, antara lain:
a. Idealisme kerja
      Idealisme    adalah “hidup atau berusaha hidup menurut cita-cita, menurut patokan yang dianggap sempurna.”2)
Jadi, jika dihubungkan dengan dunia kerja maka idealisme kerja merupakan suatu gaya hidup yang dipicu oleh cita-cita untuk mencapai hasil kerja yang ideal atau sempurna. Gaya hidup semacam ini ditunjukkan antara lain melalui motivasi tinggi terhadap pencapaian prestasi yang lebih tinggi. Di dunia guru hal tersebut dapat dilihat dari motivasi mereka terhadap perkuliahan. Dalam penelitian ini akan digambarkan idealisme kerja guru.
b.  Kreativitas Kerja
      Kreativitas adalah “kemampuan untuk mencipta, daya cipta”.3)
 Apabila dihubungkan dengan dunia kerja maka kreativitas kerja merupakan kemampuan seseorang untuk menciptakan suatu cara yang mampu meningkatkan produktivitas maupun prestasi kerjanya. Dalam dunia guru, kemampuan tersebut ditunjukkan dengan upaya mendapatkan nilai yang baik yaitu nilai A, selain itu juga mengenai bagaimana mereka mengatasi rasa stres yang seringkali dialami ketika kejenuhan belajar mulai melanda, agar kejenuhan tersebut tidak mengganggu aktivitas belajar mereka. Dalam penelitian ini akan digambarkan kreativitas guru.
c.  Konsistensi kerja
      Konsistensi adalah “ketetapan dan kemantapan (dalam bertindak)”.4) Konsistensi merupakan suatu sikap yang senantiasa dilandasi oleh kepatuhan terhadap ketetapan. Jadi apa yang telah ditetapkan itulah yang akan dilakukan. Jika dihubungkan dengan dunia kerja maka konsistensi kerja adalah suatu sikap yang berdasarkan pada ketetapan yang ada. Karena penelitian ini mengenai mentalitas kerja pada guru sebagai bagian dari sumber daya manusia Indonesia maka ketetapan yang dimaksud adalah ketetapan untuk melaksanakan tugasnya sebagai seorang pelajar yaitu belajar guna mendapatkan wawasan ilmu dan pengetahuan serta nilai yang tinggi. Dalam penelitian ini akan digambarkan konsistensi mereka dalam melaksanakan pekerjaan mereka sebagai seorang guru.
      Kinerja guru akan menjadi optimal, bilamana diintegrasikan dengan komponen persekolahan, apakah itu kepala sekolah, guru, karyawan maupun anak didik. Kinerja guru akan bermakna bila dibarengi dengan nawaitu yang bersih dan ikhlas, serta selalu menyadari akan kekurangan yang ada pada dirinya, dan berupaya untuk dapat meningkatkan atas kekurangan tersebut sebagai upaya untuk meningkatkan kearah yang lebih baik. Kinerja yang dilakukan hari ini akan lebih baik dari kinerja hari kemarin, dan tentunya kinerja masa depan lebih baik dari kinerja hari ini.
      Untuk melihat apakah seorang guru dikatakan professional atau tidak dapat dilihat dari dua perspektif, yaitu pertama dilihat dari tingkat pendidikan minimal dari latar belakang pendidikan untuk jenjang sekolah tempat dia menjadi guru. Kedua, penguasaan guru terhadap materi ajar, mengelola proses pembelajaran, mengelola peserta didik, melakukan tugas-tugas bimbingan, dan lain-lain. Dilihat dari latar belakang pendidikan, dapat dirasakan bahwa kemmapuan professional guru SMP dan SMA di Indonesia masih sangat beragam, mulai dari yang tidak berkompeten sampai yang berkompeten. Semiawan mengemukakan bahwa hierarki profesi tenaga kependidikan ada tiga yaitu : Tenaga Profesional, Tenaga Semi Profesional, dan Tenaga para-Profesional.5)
      Program kegiatan sistem pembinaan profesional atau pemberian bantuan profesional kepada guru dilakukan dengan berbagai program kegiatan seperti pelatihan, tutorial dalam kelas. Program kegiatan disusun bersama, dilakukan secara berkelanjutan dan terjadwal, dipantau dan dievaluasi. Pelatihan guru dirancang bersama antara unsur Pembina, pengawas, tutor inti, guru pemandu, setelah mendapatkan masukan dari kepala sekolah tentang kebutuhan kebutuhan yang diperlukan oleh guru di dalam proses belajar mengajar. Bahkan masukan dari kepala sekolah yang berupa kajian dari hasil pelaksanaan supervisi kelas, sangat penting untuk menentukan warna dan isi materi pelatihan . Seyogyanya pelatihan guru bertolak dari kebutuhan nyata dilapangan, sehingga dampak pelatihan akan menambah kemampuan dan keterampilan instruksional pada guru,  memajukan pola dan jenis interksi guru – murid ke tahap yang lebih baik, mengembangkan perilaku guru dalam pengelolaan kelas yang lebih kreatif, menumbuhkan kretifitas dan komitmen guru dalam memberikan bantuan pelayanan terhadap siswa
      Pada pelaksanaan pelatihan, posisi guru harus mendapat peran aktif, mampu menilai serta mewarnai materi pelatihan menjadi siap pakai, realistis untuk dilaksanakan dalam perbaikan mutu proses belajar mengajar .Masalah, kendala dan kebutuhan akan pengetahuan baru maupun praktek pendekatan dalam kegiatan belajar mengajar yang belum dikuasai akan selalu muncul dalam PBM.
Lebih lanjut menurut Moore, seorang guru yang professional mempunyai ciri-ciri sebagai berikut :
a.    Seseorang professional menggunakan waktu penuh untuk menjalankan pekerjaannya sebagai guru.
b.    Ia terikat oleh panggilan hidup, dalam hal ini memperlakukan pekerjaannya sebagai seperangkat norma kepatuhan dan perilaku.
c.    Ia anggota organisasi professional yang formal.
d.   Ia menguasai pengetahuan yang berguna dan ketrampilan atas dasar latihan spesialisasi atau pendidikan yang sangat khusus.
e.    Ia terikat dengan syarat-syarat kompetensi, kesadaran prestasi,dan pengabdian.
f.     Ia memperoleh otonomi berdasarkan spesialisasi tekhnis yang tinggi sekali.6)

2.    Standar Kompetensi Guru
       Kompetensi Guru merupakan seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dikuasai, dan diaktualisasikan oleh Guru dalam melaksanakan tugas keprofesionalan.
       Pembinaan dan pengembangan profesi guru dilakukan melalui jabatan fungsional, hal ini terkait dengan empat kompetensi utama yang harus dimiliki oleh guru antara lain kompetensi pedagogic, kompetensi kepribadian, kompetensi social, kompetensi professional. 7)
       Kompetensi Guru tersebut bersifat menyeluruh dan merupakan satu kesatuan yang satu sama lain saling berhubungan dan saling mendukung.Kompetensi pedagogik yang dimaksud dalam tulisan ini yakni antara lain kemampuan pemahaman tentang peserta didik secara mendalam dan penyelenggaraan pembelajaran yang mendidik. Pemahaman tentang peserta didik meliputi pemahaman tentang psikologi perkembangan anak. Sedangkan Pembelajaran yang mendidik meliputi kemampuan merancang pembelajaran, mengimplementasikan pembelajaran, menilai proses dan hasil pembelajaran, dan melakukan perbaikan secara berkelanjutan.
      Standar kompetensi guru ini dikembangkan secara utuh dari empat kompetensi utama, yaitu kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional. Keempat kompetensi tersebut terintegrasi dalam kinerja guru, antara lain :
a.    Kompetensi Pedagodik
      Menurut Peraturan Pemerintah tentang Guru, bahwasanya kompetensi pedagogik Guru merupakan kemampuan Guru dalam pengelolaan pembelajaran peserta didik yang sekurang-kurangnya meliputi:
a)        Pemahaman wawasan atau landasan kependidikan.
       Guru memiliki latar belakang pendidikan keilmuan sehingga memiliki keahlian secara akademik dan intelektual. Merujuk pada sistem pengelolaan pembelajaran yang berbasis subjek (mata pelajaran), guru seharusnya memiliki kesesuaian antara latar belakang keilmuan dengan subjek yang dibina. Selain itu, guru memiliki pengetahuan dan pengalaman dalam penyelenggaraan pembelajaran di kelas. Secara otentik kedua hal tersebut dapat dibuktikan dengan ijazah akademik dan ijazah keahlian mengajar (akta mengajar) dari lembaga pendidikan yang diakreditasi pemerintah.

b)        Pemahaman terhadap peserta didik
       Guru memiliki pemahaman akan psikologi perkembangan anak, sehingga mengetahui dengan benar pendekatan yang tepat yang dilakukan pada anak didiknya. Guru dapat membimbing anak melewati masa-masa sulit dalam usia yang dialami anak. Selain itu, Guru memiliki pengetahuan dan pemahaman terhadap latar belakang pribadi anak, sehingga dapat mengidentifikasi problem-problem yang dihadapi anak serta menentukan solusi dan pendekatan yang tepat.
c)         Pengembangan kurikulum/silabus
       Guru memiliki kemampuan mengembangkan kurikulum pendidikan nasional yang disesuaikan dengan kondisi spesifik lingkungan sekolah.
d)        Perancangan pembelajaran
       Guru memiliki merencanakan sistem pembelajaran yang memamfaatkan sumber daya yang ada. Semua aktivitas pembelajaran dari awal sampai akhir telah dapat direncanakan secara strategis, termasuk antisipasi masalah yang kemungkinan dapat timbul dari skenario yang direncanakan.
e)         Pelaksanaan pembelajaran yang mendidik dan dialogis
       Guru menciptakan situasi belajar bagi anak yang kreatif, aktif dan menyenangkan. Memberikan ruang yang luas bagi anak untuk dapat mengeksplor potensi dan kemampuannya sehingga dapat dilatih dan dikembangkan.
f)         Pemanfaatan teknologi pembelajaran.
       Dalam menyelenggarakan pembelajaran, guru menggunakan teknologi sebagai media. Menyediakan bahan belajar dan mengadministrasikan dengan menggunakan teknologi informasi. Membiasakan anak berinteraksi dengan menggunakan teknologi.
g)        Evaluasi hasil belajar
       Guru memiliki kemampuan untuk mengevaluasi pembelajaran yang dilakukan meliputi perencanaan, respon anak, hasil belajar anak, metode dan pendekatan. Untuk dapat mengevaluasi, guru harus dapat merencanakan penilaian yang tepat, melakukan pengukuran dengan benar, dan membuat kesimpulan dan solusi secara akurat.
h)        Pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.8)

      Guru memiliki kemampuan untuk membimbing anak, menciptakan wadah bagi anak untuk mengenali potensinya dan melatih untuk mengaktualisasikan potensi yang dimiliki.
b.   Kompetensi Kepribadian
      Kompetensi pribadi yang harus dimiliki seorang guru yaitu memiliki pengetahuan yang dalam tentang materi pelajaran yang menjadi tanggungjawabnya.
       Selain itu, mempunyai pengetahuan tentang perkembangan peserta didik serta kemampuan untuk memperlakukan mereka secara invidual. kompetensi kepribadian ini sebagai kompetensi personal, yaitu kemampuan pribadi seorang guru yang diperlukan agar dapat menjadi guru yang baik. Kompetensi personal ini mencakup kemampuan pribadi yang berkenaan dengan pemahaman diri, penerimaan diri, pengarahan diri, dan perwujudan diri.
Kompetensi pribadi meliputi: (1) pengetahuan tentang adat istiadat baik sosial maupun agama, (2) pengetahuan tentang budaya dan tradisi, (3) pengetahuan tentang inti demokrasi, (4) pengetahuan tentang estetika, (5) memiliki apresiasi dan kesadaran sosial, (6) memiliki sikap yang benar terhadap pengetahuan dan pekerjaan, (7) setia terhadap harkat dan martabat manusia. Sedangkan kompetensi guru secara lebih khusus lagi adalah bersikap empati, terbuka, berwibawa, bertanggung jawab dan mampu menilai diri pribadi.9)

c.    Kompetensi Sosial
      Kompetensi sosial merupakan kemampuan guru untuk berkomunikasi dan berinteraksi secara efektif dan efisien dengan peserta didik, sesama guru, orangtua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar. Kompetensi sosial juga merupakan kemampuan yang diperlukan oleh seseorang agar berhasil dalam berhubungan dengan orang lain. Dalam kompetensi sosial ini termasuk keterampilan dalam interaksi sosial dan melaksanakan tanggung jawab sosial.
d.   Kompetensi Profesional
      Kompetensi profesional menurut Undang-undang No. 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, kompetensi profesional adalah “kemampuan penguasaan materi pelajaran secara luas dan mendalam”. Dalam hal ini meliputi kemampuan guru dalam menguasai materi, struktur, konsep dan pola pikir keilmuan yang mendukung pada mata pelajaran yang diampu.

3.    Guru Agama Islam
      Pendidikan di sekolah bukan hanya ditentukan oleh usaha murid secara individual atau karena interaksi antara guru dan murid dalam proses dan kegiatan belajar mengajar saja, tetapi faktor guru beserta segala aspek kepribadiannya juga banyak mempengaruhi tingkat kemajuan dan keberhasilan murid dalam belajar.
       Pendidik atau guru adalah orang dewasa yang bertanggung jawab membimbing anak untuk mencapai tujuan yaitu kedewasaan. 10)
       Dalam proses belajar mengajar ini guru memiliki tugas dan tanggung jawab yang sangat besar. Oleh karena itu untuk mengetahui dan memahami tugas dan tanggung jawab guru, maka perlu diuraikan terlebih dahulu tentang definisi guru.
Berkaitan dengan tanggung jawab, guru harus mengetahui serta memahami nilai, norma moral, dan social, serta berusaha berperilaku dan berbuat sesuai dengan nilai dan norma tersebut. Guru juga harus bertanggungjawab terhadap segala tindakannya dalam pembelajaran di sekolah, dan dalam kehidupan bermasyarakat.11)

M. Ali Hasan dan Mukti Ali mengatakan bahwa Pengertian guru secara terbatas adalah sebagai satu sosok individu yang berada di depan kelas, dan dalam arti luas adalah seseorang yang mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk mendidik peserta didik dalam mengembangkan kepribadiannya, baik yang berlangsung di sekolah maupun di luar sekolah. 12)

      Dari definisi di atas dapat disimpulkan bahwa guru selain menyampaikan materi pelajaran di depan kelas, guru juga bertanggung jawab untuk mengembangkan kepribadian peserta didiknya.
       Istilah lain yang identik dengan guru adalah pendidik dan pengajar. Namun, kedua istilah tersebut memiliki makna dan pengertian yang berbeda. Meski demikian, keduanya tetap tidak dapat dipisahkan, karena “seorang guru haruslah bukan hanya sekedar tenaga pengajar, tetapi sekaligus sebagai pendidik”.13)
Dalam UU RI No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, disebutkan bahwa:Pendidik merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan bimbingan, pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, terutama bagi pendidik pada perguruan tinggi.14)

Bila dikaitkan dengan agama Islam, maka pendidik adalah sebagaimana dikemukakan oleh Samsul Nizar:Pendidik dalam perspektif pendidikan Islam ialah orang yang bertanggung jawab terhadap upaya jasmani maupun rohani peserta didik agar mencapai tingkat kedewasaan sehingga ia mampu menunaikan tugas-tugas kemanusiaannya sesuai dengan nilai-nilai ajaran Islam.15)
Sedangkan menurut Ahmad Tafsir adalah sebagai berikut:Pendidik dalam Islam ialah siapa saja yang bertanggung jawab terhadap perkembangan anak didik dengan mengupayakan perkembangan seluruh potensi anak didik, baik potensi psikomotorik, kognitif, maupun potensi afektif, yang dikembangkan secara seimbang sampai ke tingkat yang setinggi mungkin, menurut ajaran Islam.16)

      Dari uraian di atas dapat diambil kesimpulan bahwa, pendidik memiliki pengertian yang lebih luas daripada pengajar. “Pendidik tidak sama dengan pengajar, sebab pengajar itu hanya sekedar menyampaikan materi pelajaran kepada murid”.17)
      Sedangkan menurut pengertian para tokoh di atas, pendidik tidak hanya sekedar menyampaikan materi pelajaran saja. Tetapi pendidik memiliki tanggung jawab untuk mengembangkan seluruh potensi anak didik agar mencapai tingkat kedewasaan.
Dalam konsep Islam guru adalah sumber ilmu dan moral. Ia merupakan tokoh identifikasi dalam hal keluasan ilmu dan keluhuran akhlaknya, sehingga anak didiknya selalu berupaya untuk mengikuti langkah-langkahnya. Kesatuan antara kepemimpinan moral dan keilmuan dalam diri seorang guru dapat menghindarkan anak didik dari bahaya keterpecahan pribadi.18)

      Dengan demikian guru agama Islam tidak sama dengan guru pada umumnya. Karena guru agama Islam memiliki tanggung jawab yang lebih besar dalam mendidik para peserta didiknya. Sebagai seorang guru agama Islam, tidak hanya terbatas menyampaikan ilmu-ilmu agama saja, tetapi juga harus mampu membentuk peserta didik menjadi makhluk yang berakhlak mulia dan menghamba kepada Khaliqnya dengan dijiwai nilai-nilai ajaran Islam.
 “Guru adalah prajurit terdepan di dalam membuka cakrawala peserta didik memasuki dunia ilmu pengetahuan dalam era global ini”.19)
      Karena guru merupakan faktor terpenting dalam menentukan keberhasilan proses pendidikan. Maka, menjadi seorang guru bukanlah pekerjaan yang mudah. Selain dituntut untuk menguasai berbagai ilmu pengetahuan, guru juga memiliki “tanggung jawab yang besar dalam upaya menghantarkan peserta didik ke arah tujuan pendidikan yang dicita-citakan”. Oleh karena itu, untuk menjadi seorang guru harus memenuhi persyaratan tertentu sehingga ia mampu menjalankan tugasnya sebagai guru, dengan sebaik-baiknya.
Dalam UU RI No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 42, tertulis sebagai berikut:
a. Pendidik harus memiliki kualifikasi minimum dan sertifikasi sesuai dengan jenjang kewenangan, mengajar, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
b. Pendidik untuk pendidikan formal pada jenjang pendidikan usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi dihasilkan oleh perguruan tinggi yang terakreditasi.
c. Ketentuan mengenai kualitas pendidik sebagaimana dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.20)
Sedangkan menurut Oemar Hamalik, sebagaimana dikutip oleh Akhyak, syarat-syarat guru adalah sebagai berikut:
a. Harus memiliki bakat sebagai guru.
b. Harus memiliki keahlian sebagai guru.
c. Memiliki kepribadian yang baik dan terintegrasi.
d. Memiliki mental yang sehat.
e. Berbadan sehat.
f. Memiliki pengalaman dan pengetahuan yang luas.
g. Guru adalah manusia berjiwa Pancasila.
h. Guru adalah seorang warga negara yang baik.21)

  “Syarat-syarat itu adalah syarat-syarat guru pada umumnya. Syarat-syarat itu dapat diterima dalam Islam”.22)
       Sedangkan dalam Islam sendiri syarat-syarat guru adalah seperti pendapat Munir Mursi sebagaimana dikutip oleh Ahmad Tafsir, yaitu sebagai berikut:
a. Umur, harus sudah dewasa.
b. Kesehatan, harus sehat jasmani dan rohani.
c. Keahlian, harus menguasai bidang yang diajarkannya dan menguasai
ilmu mendidik (termasuk ilmu mengajar).
d. Harus berkepribadian muslim.23)

      Sebagai seorang guru agama, harus memiliki syarat-syarat lain yang tidak dimiliki oleh guru pada umumnya. Syarat yang membedakan guru agama dengan guru lainnya adalah memiliki kepribadian muslim. Karena selain harus mampu mentransfer ilmu-ilmu agama kepada para peserta didik, guru agama juga harus mampu mengaplikasikannya dalam kehidupan sehari-hari, terutama saat berada di lingkungan pendidikan.
      Mengenai syarat-syarat guru agama ini, Muhaimin lebih tegas lagi dalam mengemukakan syarat-syarat tersebut. Sebagaimana tertulis di bawah ini:
a. Memiliki semangat jihad dalam menjalankan profesinya sebagai guru agama, dan/atau memiliki kepribadian yang matang dan berkembang karena bagaimanapun professionalism is predominantly an attitude, not a self of competencies, yakni seperangkat kompetensi profesional yang dimiliki oleh guru agama adalah penting, tetapi yang lebih penting lagi adalah sikap atau etos profesionalisme dari guru agama itu sendiri.
b. Menguasai ilmu-ilmu agama dan wawasan pengembangannya sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta perubahan sosio-kultural yang mengitarinya.
c. Menguasai ketrampilan untuk membangkitkan minat siswa kepada pemahaman ajaran agama dan pengembangan wawasannya, serta internalisasi terhadap ajaran agama dan nilai-nilainya yang
pada gilirannya tergerak dan tumbuh motivasinya untuk
mengaktualisasikan dan merealisasikannya dalam kehidupan sehari-hari, dalam berhubungan dengan Allah, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
d. Sikap mengembangkan profesinya yang berkesinambungan, agar ilmunya/keahliannya tidak cepat out of side.24)

      Dengan demikian, guru yang memiliki syarat-syarat sebagaimana diuraikan di atas, diharapkan mampu mengaplikasikan semua kompetensi yang dimilikinya untuk mencapai keberhasilan proses belajar mengajar.
      Selain syarat-syarat di atas, guru juga harus memiliki sifat-sifat yang mencerminkan profesi keguruannya. Karena selama ini guru dipandang sebagai satu sosok yang memiliki kepribadian luhur. Oleh karena itu, “semua nilai baik yang ada di dalam masyarakat, dituntut untuk dimiliki oleh seorang guru”.25)
      Dalam setiap kegiatan belajar mengajar, adakalanya peserta didik mengalami kesulitan karena kemampuan masing-masing peserta didik berbeda-beda. Artinya, ada yang cepat menerima materi pelajaran, dan ada pula yang lambat dalam menerima materi pelajaran. Untuk itu, di sini guru akan bertugas sebagai pembimbing. Sebagai pembimbing, guru perlu memiliki pemahaman yang seksama tentang para siswanya, memahami segala potensi dan kelemahannya, masalah dan kesulitan-kesulitannya, dengan segala latar belakangnya. Agar tercapai kondisi seperti itu, guru perlu banyak mendekati para siswa, membina hubungan yang lebih dekat dan akrab, melakukan pengamatan dari dekat serta mengadakan dialog-dialog langsung. Tentunya sebagai seorang guru agama, haruslah memiliki tugas-tugas lain selain tugas-tugas yang telah diuraikan di atas.
       Heri Jauhari Muchtar dalam bukunya yang berjudul Fikih Pendidikan, membagi tugas guru menjadi dua bagian, yaitu secara umum dan secara khusus.
      Secara umum tugas pendidik adalah:
a.Mujadid yaitu sebagai pembaharu ilmu, baik dalam teori maupun praktek, sesuai syari’at Islam.
b. Mujtahid yaitu sebagai pemikir yang ulung.
c. Mujahid yaitu sebagai pejuang kebenaran.

       Sedangkan secara khusus tugas pendidik di lembaga pendidikan adalah:
a. Perencana: mempersiapkan bahan, metode dan fasilitas pengajaran serta mental untuk mengajar.
b. Pelaksana: pemimpin dalam proses pembelajaran.
c. Penilai: mengumpulkan data, mengklasifikasi, menganalisa dan menilai keberhasilan proses belajar mengajar.
d. Pembimbing: membimbing, menggali serta mengembangkan potensi murid / peserta didik ke arah yang lebih baik.26)

       Demikianlah tugas-tugas yang harus dilaksanakan oleh guru, baik guru pada umumnya maupun guru agama. Dengan melaksanakan tugas-tugas tersebut, guru dapat membantu siswa dalam proses belajar mengajar, sehingga nantinya dapat mewujudkan tujuan-tujuan pendidikan yang dicita-citakan.
      Perlu ditegaskan lagi bahwa tugas guru bukan sekedar mengajar atau menyampaikan materi pelajaran di depan kelas saja, tetapi guru memiliki tugas sebagai fasilitator, motivator, inspirator, komunikator dan sebagainya. Di mana tugas-tugas tersebut tidak hanya menjadikan peserta didik sebagai manusia yang berilmu pengetahuan, tetapi juga menjadikan peserta didik yang berkepribadian mulia, sesuai dengan tujuan pendidikan Islam.
4.    Pendidikan Agama Islam
      Pendidikan Agama Islam mempunyai arti usaha sadar yang dilakukan untuk menyiapkan peserta didik yang memiliki kepribadian yang dilandasi keimanan dan ketaqwaan terhadap Alloh Swt serta tertanamnya nilai-nilai akhlak yang mulia dan berbudi pekerti kokoh yang tercermin dalam sikap dan perilaku sehari-hari.
      Pendidikan Agama Islam sendiri mempunyai tujuan untuk membentuk manusia yang berkepribadian muslim artinya suatu kepribadian yang seluruh aspeknya dijiwai oleh ajaran islam serta mewujudkan manusia Indonesia yang taat beragama dan berakhlak mulia yaitu manusia yang berpengetahuan, rajin beribadah, cerdas, produktif, jujur, adil, etis, berdisiplin, dan sosial serta mengembangkan budaya agama dalam komunitas sekolah.
5.    Ruang Lingkup Pendidikan Agama Islam
      Ruang lingkup ajaran islam meliputi tiga bidang yaitu aqidah, syari’ah dan akhlak.
a.    Aqidah
 Aqidah arti bahasanya ikatan atau sangkutan. Bentuk jamaknya ialah aqa’id. Arti aqidah menurut istilah ialah keyakinan hidup atau lebih khas lagi iman.27)
       Sesuai dengan maknanya ini yang disebut aqidah ialah bidang keimanan dalam islam dengan meliputi semua hal yang harus diyakini oleh seorang muslim/mukmin. Terutama sekali yang termasuk bidang aqidah ialah rukun iman yang enam, yaitu iman kepada Allah, kepada malaikat-malaikat-Nya, kepada kitab-kitab-Nya, kepada Rasul-rasul-Nya, kepada hari Akhir dan kepada qada’dan qadar.
b.    Syari’ah
      Syari’ah arti bahasanya jalan, sedang arti istilahnya ialah peraturan Allah yang mengatur hubungan manusia dengan tiga pihak Tuhan, sesama manusia dan alam seluruhnya, peraturan Allah yang mengatur hubungan manusia dengan tuhan disebut ibadah, dan yang mengatur hubungan manusia dengan sesama manusia dan alam seluruhnya disebut Muamalah.28)

      Rukun Islam yang lima yaitu syahadat, shalat, zakat, puasa dan haji termasuk ibadah, yaitu ibadah dalam artinya yang khusus yang materi dan tata caranya telah ditentukan secara parmanen dan rinci dalam al-Qur’an dan sunnah Rasululah Saw.
Selanjutnya muamalah dapat dirinci lagi, sehingga terdiri dari :
·       Munakahat (perkawinan), termasuk di dalamnya soal harta waris (faraidh) dan wasiat
·       Tijarah (hukum niaga) termasuk di dalamnya soal sewa-menyewa, utang-piutang, wakaf.
·       Hudud dan jinayat keduanya merupakan hukum pidana islam
      Hudud ialah hukum bagi tindak kejahatan zina, tuduhan zina, merampok, mencuri dan minum-minuman keras. Sedangkan jinayat adalah hukum bagi tindakan kejahatan pembunuhan, melukai orang, memotong anggota, dan menghilangkan manfaat badan, dalam tinayat berlaku qishas yaitu “hukum balas”
·        Khilafat (pemerintahan/politik islam)
·       Jihad (perang), termasuk juga soal ghanimah (harta rampasan perang) dan tawanan).
·       Akhlak/etika
       Akhlak adalah berasal dari bahasa Arab jamat dari “khuluq” yang artinya perangai atau tabiat. Sesuai dengan arti bahasa ini, maka akhlak adalah bagian ajaran islam yang mengatur tingkahlaku perangai manusia. Ibnu Maskawaih mendefenisikan akhlak dengan “keadaan jiwa seseorang yang mendorongnya melakukan perbuatan-perbuatan tanpa melalui pertimbangan fikiran”. Akhlak ini meliputi akhlak manusia kepada tuhan, kepada nabi/rasul, kepada diri sendiri, kepada keluarga, kepada tetangga, kepada sesama muslim, kepada non muslim.29)

      Dalam Islam selain akhlak dikenal juga istilah etika. Etika adalah suatu ilmu yang menjelaskan arti baik dan buruk, menerangkan apa yang seharusnya dilakukan oleh manusia kepada lainnya, menyatakan tujuan yang harus dituju oleh manusia di dalam perbuatan mereka dan menunjukkan jalan untuk melakukan apa yang harus diperbuat. Jadi, etika adalah perbuatan baik yang timbul dari orang yang melakukannya  dengan sengaja dan berdasarkan kesadarannya sendiri serta dalam melakukan perbuatan itu dia tau bahwa itu termasuk perbuatan baik atau buruk.
      Etika harus dibiasakan sejak dini, seperti anak kecil ketika makan dan minum dibiasakan bagaimana etika makan atau etika minum, pembiasaan etika makan dan minum sejak kecil akan berdampak setelah dewasa. Sama halnya dengan etika berpakaian, anak perempuan dibiasakan menggunakan berpakaian berciri  khas perempuan seperti jilbab sedangkan laki-laki memakai kopya dan sebagainya. Islam sangat memperhatikan etika berpakai sebagaimana yang tercantum dalam surat al-Ahsab di atas.

6.    Problematika yang dihadapi Pendidikan Agama Islam
      Problematika yang dihadapi Pendidikan Agama Islam lebih dititik beratkan pada problematika yang berkaitan dengan problem sosial budaya di kalangan umat islam bahkan bangsa Indonesia secara keseluruhan. Dari segi guru dapat dilihat problematika yang dihadapi yakni kelemahan guru agama islam dalam mengemas dan mendesain serta membawakan mata pelajaran ini kepada peserta didik. Bahkan yang lebih parah kadang disertai hilangnya keteladanan dan penanaman nilai-nilai yang dikristalisasi dalam tujuan pengajaran.

7.        Solusi Pemecahan Problematika
      Untuk mengatasi beberapa kendala yang terjadi, maka kegiatan terpenting adalah menanamkan iman kepada peserta didik dan beberapa usaha lain diantaranya : memberikan contoh atau tauladan, membiasakan yang baik, menegakkan disiplin, memberi motivasi dan dorongan, memberikan hadiah terutama psikologis, memberikan peringatan atau hukuman ringan, dan penciptaan suasana yang berpengaruh bagi pertumbuhan positif.

8.        Metodologi Pembelajaran PAI
      Metodologi mempunyai arti ilmu tentang metode. Metodologi Pembelajaran PAI yaitu suatu ilmu yang membahas cara kerja yang bersistem untuk memudahkan pelaksanaan pengajaran Agama Islam guna mencapai tujuan yang ditentukan. Dalam pengertian ini Metodologi Pembelajaran PAI merupakan suatu cabang ilmu tentang mengajar.
      Keberhasilan atau kegagalan guru dalam menjalankan proses belajar mengajar banyak ditentukan oleh kecakapannya dalam memilih dan menggunakan metode mengajar. Seringkali dijumpai seorang guru yang mempunyai pengetahuan luas tetapi tidak berhasil dalam mengajar hanya karena dia tidak menguasai metode mengajar. Itulah sebabnya, metode mengajar menjadi salah satu objek bahasan yang penting di dalam pendidikan.
      Keberadaan metodologi Pembelajaran menunjukkan pentingnya kedudukan metode dalam sistem pembelajaran. Atas dasar itu, pendidikan islam menaruh perhatian yang besar terhadap masalah metode.
       Dalam perkembangan metode-metode pembelajaran memperhatikan prinsip-prinsip umum yang meliputi : Memperhatikan kecenderungan-kecenderungan pelajar, memanfaatkan aktivitas individual para pelajar, mendidik melalui permainan atau menjadikan permainan sebagai sarana pendidikan, menerapkan prinsip kebebasan yang rasional, memberikan motivasi kepada pelajar untuk belajar mandiri, memanfaatkan segenap indera pelajar.30)

      Guru dapat memilih metode mana yang tepat untuk digunakan dalam pembelajaran, ada beberapa metode yang dapat digunakan oleh guru antara lain : metode ceramah, tanya jawab, diskusi, demonstrasi, tugas belajar, kerja kelompok, sistem regu, karya wisata, manusia sumber, simulasi, studi bebas, tutorial, studi kasus, latihan dan latihan kepekaan.31)


9.        Kriteria Seorang Pendidik atau Guru PAI
      Guru menempati peranan kunci dalam mengelola kegiatan pembelajaran. Peranan ini dapat diemban apabila ia memiliki tingkat kemampuan profesional yang tinggi. Kemampuan profesional guru tidak hanya diukur dari segi kemampuan intelektualnya saja, melainkan juga dituntut untuk memiliki keunggulan dalam aspek moral, keimanan, ketaqwaan, disiplin, tanggung jawab, dan keluasan wawasan kependidikannya dalam mengelolakegiatan pembelajaran.
      Seorang pendidik juga harus memahami betul perkembangan jiwa anak didik yang dihadapinya, disamping kemampuan ilmiah yang dimilikinya, serta penguasaan metode dan ketrampilan mengajar. Dengan demikian penulis berpendapat bahwa seorang guru agama harus mengetahui perkembangan jiwa anak didiknya, dimana ia tinggal dan dibesarkan, disamping ia benar-benar akan melakukan tugas pembinaan terhadap anak didiknya. Guru agama juga hendaknya harus mengetahui perkembangan jiwa Agama pada anak dalam tiap umur serta mengetahui pula latar belakang dan pengaruh pendidikan serta lingkungan dimana si anak dilahirkan dan dibesarkan.

B.  Hasil Penelitian Terdahulu
      Untuk lebih jelasnya dalam penulisan penelitian ini maka sangatlah perlu memperhatikan hasil-hasil penelitian terdahulu yang menyangkut masalah-masalah kinerja guru PAI. Hal tersebut merupakan sebagian dasar dan bukti bahwa penelitian yang dilakukan merupakan murni keasliannya dan tanpa ada unsur plagiatisme terhadap penelitian terdahulu. Penelitian tersebut antara lain :
1.        Skripsi oleh Sdr. Didit Panca Kusworo, NIM 030055095, mahasiswa STIE dengan judul Pengaruh  Kepemimpinan  Kepala  Sekolah  dan Lingkungan Kerja Terhadap Kinerja Guru di SMK Al-Falah Somalangu Sumberadi Kebumen
2.  Penelitian diatas lebih menekankan pada aspek kepala sekolah sebagai motivator dari para guru supaya lebih meningkatkan kinerja guru yang ada di SMK Al-Falah Somolangu Sumberadi Kebumen serta lingkungan kerja sebagai pendukung meningkatnya kinerja guru. Dalam uraiannya tersebut disebutkan bahwa kepala sekolah sudah berperan serta dalam peningkatan kinerja guru yang ada di SMK Al-Falah Sumberadi Kebumen. Demikian juga dengan lingkungan yang ada sudah sedikit mendukung adannya peningkatan kinerja guru di sekolah tersebut.
       Dari beberapa permasalahan yang dibahas dalam penelitian diatas, untuk itu penulis  mengangkat permasalahan tersebut melalui penelitian yang berkaitan dengan kinerja guru yang ada di MTs Roudlatush Sholihin Jemur. Yang membedakan dari penelitian ini adalah bahwa penelitian ini lebih menyoroti individu personal guru, kinerja guru PAI yang ada di Madrasah Tsanawiyah (MTs) Roudlatush Sholihin Jemur.

C.  Fokus Penelitian
      Fokus penelitian dalam skripsi ini menitik-beratkan pada Studi Kinerja Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) di Madrasah Tsanawiyah (MTs) Roudlotush Sholihin Jemur Tahun Pelajaran 2012/2013.



 2) Tim Penyusun Kamus Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa, Kamus Besar Bahasa Indonesia, (Edisi Kedua) (Jakarta: Balai Pustaka, 1996),hal  365.
 3) Ibid hal 529

4) Ibid hal 509
5) Sudarwan Danim, Inovasi pendidikan dalam Upaya Peningkatan Profesionalisme Tenaga Kependidikan, (Bandung : CV. Pustaka Setia, 2002), hal 31
6) H. Martinis Yamin, Profesionalisasi Guru dan Implementasi KTSP, (Jakarta : Gaung Persada, 2008), hal 14.

        7) Sudarwan Danim, Profesionalisasi dan Etika Profesi Guru, (Bandung : Alfabeta, 2010), hal 22
10) Uyoh Sadulloh, Pedagogik (Ilmu Mendidik), ( Bandung : Alfabeta, 2010), hal 85

11) E. Mulyasa, Menjadi Guru Profesional, Menciptakan Pembelajaran Kreatif dan Menyenangkan, (Bandung : PT Remaja Rosdakarya, 2009), hal 37
.
12) M. Ali Hasan dan Mukti Ali, Kapita Selekta Pendidikan Agama Islam, (Jakarta: Pedoman Ilmu Jaya, 2003), hal 81

13) Azyumardi Azra, Esei-esei Intelektual Muslim dan Pendidikan Islam, (Jakarta: Logos Wacana Ilmu, 1998), hal 167

14) UU RI Nomor 20 tahun 2003, tentang Sistem Pendidikan Nasional, (Yogyakarta: Pustaka Widyatama, 2003), hal 27

15) Samsul Nizar, Filsafat Pendidikan Islam, Pendekatan Historis, Teoritis, dan Praktis, (Jakarta: Ciputat Pers, 2002), hal 41

16) Ahamd Tafsir, Ilmu Pendidikan Dalam Perspektif Islam, (Bandung: Remaja Rosdakarya, 2004), hal 74

 17) Ramayulis, Metodologi Pengajaran Agama Islam, (Jakarta: Kalam Mulia, 2001), hal 19

18) Azra, Esei-esei, hal 167

19) H.A.R. Tilaar, Standar Pendidikan Nasional Suatu Tinjauan Kritis, (Jakarta: Rineka Cipta, 2006), hal 167

 20) UU RI Nomor 20 tahun 2003, hal 29

21) Akhyak, Profil Pendidik Sukses, (Surabaya: Elkaf, 2005), hal 5

22) Ibid hal 25

23) Ahamd Tafsir, Ilmu Pendidikan Dalam Perspektif Islam, (Bandung: Remaja Rosdakarya, 2004), hal 81

24) Muhaimin, Paradigma Pendidikan Islam, (Bandung: Remaja Rosdakarya, 2004), hal 101-102

25) Nana Syaodih Sukmadinata, Landasan Psikologi Proses Pendidikan, (Bandung: Remaja Rosdakarya, 2005), hal 253
26) Heri Jauhari Muchtar, Fikih Pendidikan, (Bandung: Remaja Rosdakarya, 2005), hal 154-156
30) Departemen Agama RI Direktorat Jendral Pembinaan Kelembagaan Agama Islam, Metodologi Pendidikan Agama Islam, (Jakarta, 2001), hal. 91

31) ibid hal 104